Korupsi Heli Angkut AW-101, Jaksa KPK: Eks KSAU Terima Dana Komando Rp17,7 Miliar
Rabu, 12 Oktober 2022 - 14:36 WIB
Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar USD29.500.000 atau setara Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar USD10.950.826,37 atau sekitar Rp146.342.494.088.
Jaksa menyatakan kerugian negara sebesar Rp738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd.
Kemudian, mantan KSAU dan KPA periode Januari 2015 sampai Januari 2017 Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015 sampai dengan 20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko.
Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNIAU periode 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI-AU Wisnu Wicaksono.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," beber jaksa.
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa menyatakan kerugian negara sebesar Rp738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd.
Kemudian, mantan KSAU dan KPA periode Januari 2015 sampai Januari 2017 Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015 sampai dengan 20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko.
Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNIAU periode 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI-AU Wisnu Wicaksono.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," beber jaksa.
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda