Data Terkini Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan: Total 738 Orang, 14 Masih Dirawat
Rabu, 12 Oktober 2022 - 14:19 WIB
JAKARTA - Data terkini jumlah korban tragedi Kanjuruhan per Rabu (12/10/2022) pukul 09.00 WIB sebanyak 738 orang. Dari jumlah itu, 132 orang meninggal dunia.
"Total korban 738 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Dari total 738, 132 di antaranya dinyatakan meninggal dunia dan korban luka-luka sebanyak 606 orang. Sementara, korban luka ringan sebanyak 532, luka sedang 48 orang, dan luka berat 26 orang.
Hingga saat ini sebanyak 14 orang di antaranya masih dirawat di rumah sakit. Rinciannya, RSSA 9 orang, 5 di ICU, dan 4 di ruangan. Kemudian, di RSUD Kanjuruhan terdapat tiga orang dengan rincian 1 di ICU dan 2 di ruangan. Sementara di RST Soepraoen 1 orang dan RSUD Kota Malang 1 orang.
"Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur rumah sakit, bagian pelayanan medis dan bagian forensik," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Baca juga: TGIPF Kaji Kandungan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan di Laboratorium
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Lihat Juga: 4 Kapolri Sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ada yang Menjabat di Era SBY dan Jokowi
"Total korban 738 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Dari total 738, 132 di antaranya dinyatakan meninggal dunia dan korban luka-luka sebanyak 606 orang. Sementara, korban luka ringan sebanyak 532, luka sedang 48 orang, dan luka berat 26 orang.
Hingga saat ini sebanyak 14 orang di antaranya masih dirawat di rumah sakit. Rinciannya, RSSA 9 orang, 5 di ICU, dan 4 di ruangan. Kemudian, di RSUD Kanjuruhan terdapat tiga orang dengan rincian 1 di ICU dan 2 di ruangan. Sementara di RST Soepraoen 1 orang dan RSUD Kota Malang 1 orang.
"Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur rumah sakit, bagian pelayanan medis dan bagian forensik," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Baca juga: TGIPF Kaji Kandungan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan di Laboratorium
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Lihat Juga: 4 Kapolri Sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ada yang Menjabat di Era SBY dan Jokowi
(abd)
tulis komentar anda