Penjelasan Koalisi Pemulihan Hutan Terkait Kebijakan KHDPK
Selasa, 11 Oktober 2022 - 23:10 WIB
JAKARTA - Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) mengatakan, penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dapat memulihkan kondisi hutan, meningkatkan produktivitas lahan, dan kesejahteraan masyarakat.
Aji Sutisna dari KPH Jawa menjelaskan, pihaknya menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (11/10/2022).
KPH Jawa sebagai koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan 88 Kelompok Tani Hutan pemegang izin Perhutanan Sosial dan organisasi masyarakat sipil, punya empat poin terkait KHDPK ini.
Baca juga: Atasi Masalah Lingkungan dan Hutan, Pemerintah Bikin KHDPK
Pertama, KHDPK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. SK ini sesuai dengan semangat Hak Menguasai Negara atas hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945.
"Sehingga, Menteri LHK sebagai representasi dari negara menjalankan kewenangannya. Selain itu, SK ini juga selaras dan tidak bertentangan dengan PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan," katanya.
Kedua, KHDPK memulihkan kerusakan hutan di Jawa. Setidaknya, setengah juta hektare hutan yang gundul di Jawa, saat ini telah pulih dengan 60 hingga 70 persen. Hal itu terjadi karena lahan hutan tersebut dikelola oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial.
Sebagai contoh, kawasan hutan seluas 845 ha di Desa Besole yang dibiarkan gundul selama bertahun-tahun, kini sebagian telah ditanami tanaman kayu berbagai jenis seperti sengon, jati, cengkeh, alpukat dan tanaman pertanian seperti pisang, singkong dan lain sebagainya. Sehingga saat ini, 70 persen telah berpenutupan hutan.
"Sedangkan di Pasuruan, lahan hutan seluas 34 ha yang bertahun-tahun dibiarkan gundul, saat ini telah berhasil ditanami oleh masyarakat dengan tanaman kayu pinus dan kayu lokal seperti sukun, klampok, nangka serta tanaman buah seperit jambu, jeruk, lengkeng dan kopi. Dengan demikian, Perhutanan Sosial sebagai salah satu kepentingan KHDPK terbukti mampu memulihkan hutan di Jawa yang selama ini dibiarkan gundul," jelasnya.
Aji Sutisna dari KPH Jawa menjelaskan, pihaknya menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (11/10/2022).
KPH Jawa sebagai koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan 88 Kelompok Tani Hutan pemegang izin Perhutanan Sosial dan organisasi masyarakat sipil, punya empat poin terkait KHDPK ini.
Baca juga: Atasi Masalah Lingkungan dan Hutan, Pemerintah Bikin KHDPK
Pertama, KHDPK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. SK ini sesuai dengan semangat Hak Menguasai Negara atas hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945.
"Sehingga, Menteri LHK sebagai representasi dari negara menjalankan kewenangannya. Selain itu, SK ini juga selaras dan tidak bertentangan dengan PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan," katanya.
Kedua, KHDPK memulihkan kerusakan hutan di Jawa. Setidaknya, setengah juta hektare hutan yang gundul di Jawa, saat ini telah pulih dengan 60 hingga 70 persen. Hal itu terjadi karena lahan hutan tersebut dikelola oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial.
Sebagai contoh, kawasan hutan seluas 845 ha di Desa Besole yang dibiarkan gundul selama bertahun-tahun, kini sebagian telah ditanami tanaman kayu berbagai jenis seperti sengon, jati, cengkeh, alpukat dan tanaman pertanian seperti pisang, singkong dan lain sebagainya. Sehingga saat ini, 70 persen telah berpenutupan hutan.
"Sedangkan di Pasuruan, lahan hutan seluas 34 ha yang bertahun-tahun dibiarkan gundul, saat ini telah berhasil ditanami oleh masyarakat dengan tanaman kayu pinus dan kayu lokal seperti sukun, klampok, nangka serta tanaman buah seperit jambu, jeruk, lengkeng dan kopi. Dengan demikian, Perhutanan Sosial sebagai salah satu kepentingan KHDPK terbukti mampu memulihkan hutan di Jawa yang selama ini dibiarkan gundul," jelasnya.
tulis komentar anda