Yassona Perintahkan Kanwil Kemenkumham Tindak Pelanggar Etik Penyelenggaraan Pemilu

Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:17 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, Menkumham Yasonna H Laoly menginstruksikan Kanwil Kemenkumham menindak pelanggar etik penyelenggaraan pemilu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menginstruksikan Kantor Wilayah (Kanwil) untuk menindak pelanggar etik penyelenggaraan Pemilu 2024 .

Hal itu disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Heddy Lugito saat kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam menindak pelanggaran etik pemilu di daerah



”Ini menjadi titik terang. Sebab, DKPP kesulitan dalam menangani permasalahan tersebut yang terjadi di daerah,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Kantor Kemenkumham di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, (11/10/2022) Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!