Soal Polemik STR Dokter Spesialis Radiologi, Begini Penjelasan PDSRKI
Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:58 WIB
JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) angkat bicara terkait polemik Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis radiologi. Di mana beredar kabar STR terhambat dan tidak bisa diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Terkait persoalan tersebut, Ketua I Bidang Organisasi dan Pengembangan Cabang PP PDSRKI Firman Parulian Sitanggang menjelaskan, organisasi profesi dokter spesialis radiologi yang berdiri sejak 24 Mei 1952 awalnya bernama Ikatan Ahli Radiologi Indonesia (IKARI).
Pada kongres pertamanya di Jakarta pada 29 September 1969 disepakati perubahan nama menjadi Persatuan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI). Selanjutnya PDSRI melaksanakan kongres setiap empat tahun sekali dengan agenda antara lain melakukan perubahan AD/ART bila diperlukan dan pemilihan Ketua umumnya.
Pada 13 - 15 Desember 2018 dilakukan kongres nasional (Konas) ke XIII di Bali yang di hadiri oleh cabang - cabang PDSRI seluruh Indonesia. Konas ini menghasilkan perubahan nama dari PDSRI menjadi PDSRKI dengan Ketua Umum Mayjen TNI Terawan Agus Putranto. "Tim Formatur diketuai Bambang Suprijanto untuk membantu ketua umum terpilih dalam menyusun kepengurusan periode 2019 - 2023," ucapnya.
Selanjutnya, pengurus PDSRKI periode 2019 - 2023 ini membuat surat ke PB IDI untuk meminta pengesahan kepengurusan dan pergantian nama tersebut pada tanggal 14 Januari 2019. Tetapi surat tersebut sampai sekarang tidak pernah dijawab. Pengurus PDSRKI beberapa kali membuat surat mempertanyakannya, tetapi tidak pernah ada jawaban dari PB - IDI yang saat itu diketuai Daeng M. Faqih," katanya.
Pada 1 Oktober 2021 beredar surat terbuka yang ditandatangani beberapa Koordinator Program Studi (KPS), Kepala Departemen, Guru Besar dan beberapa staf yang mempertanyakan dan mempermasalahkan dan meminta mencabut pemberian rekomendasi oleh Kolegium Radiologi PDSRKI untuk pembentukan Prodi Radiologi di universitas swasta.
Masalah ini berlanjut dengan membentuk forum radiologi yang membuat surat ke PB IDI yang di tandatangani perorangan atau Ketua Program Studi dan Ketua Departemen pusat pendidkan Radiologi, bukan atas nama cabang - cabang yang meminta diadakan Kongres Luar Biasa (KLB).
Terkait persoalan tersebut, Ketua I Bidang Organisasi dan Pengembangan Cabang PP PDSRKI Firman Parulian Sitanggang menjelaskan, organisasi profesi dokter spesialis radiologi yang berdiri sejak 24 Mei 1952 awalnya bernama Ikatan Ahli Radiologi Indonesia (IKARI).
Pada kongres pertamanya di Jakarta pada 29 September 1969 disepakati perubahan nama menjadi Persatuan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI). Selanjutnya PDSRI melaksanakan kongres setiap empat tahun sekali dengan agenda antara lain melakukan perubahan AD/ART bila diperlukan dan pemilihan Ketua umumnya.
Pada 13 - 15 Desember 2018 dilakukan kongres nasional (Konas) ke XIII di Bali yang di hadiri oleh cabang - cabang PDSRI seluruh Indonesia. Konas ini menghasilkan perubahan nama dari PDSRI menjadi PDSRKI dengan Ketua Umum Mayjen TNI Terawan Agus Putranto. "Tim Formatur diketuai Bambang Suprijanto untuk membantu ketua umum terpilih dalam menyusun kepengurusan periode 2019 - 2023," ucapnya.
Selanjutnya, pengurus PDSRKI periode 2019 - 2023 ini membuat surat ke PB IDI untuk meminta pengesahan kepengurusan dan pergantian nama tersebut pada tanggal 14 Januari 2019. Tetapi surat tersebut sampai sekarang tidak pernah dijawab. Pengurus PDSRKI beberapa kali membuat surat mempertanyakannya, tetapi tidak pernah ada jawaban dari PB - IDI yang saat itu diketuai Daeng M. Faqih," katanya.
Pada 1 Oktober 2021 beredar surat terbuka yang ditandatangani beberapa Koordinator Program Studi (KPS), Kepala Departemen, Guru Besar dan beberapa staf yang mempertanyakan dan mempermasalahkan dan meminta mencabut pemberian rekomendasi oleh Kolegium Radiologi PDSRKI untuk pembentukan Prodi Radiologi di universitas swasta.
Masalah ini berlanjut dengan membentuk forum radiologi yang membuat surat ke PB IDI yang di tandatangani perorangan atau Ketua Program Studi dan Ketua Departemen pusat pendidkan Radiologi, bukan atas nama cabang - cabang yang meminta diadakan Kongres Luar Biasa (KLB).
tulis komentar anda