Libur Nasional 2023 Ditetapkan 15 Hari, Cuti Bersama 8 Hari
Selasa, 11 Oktober 2022 - 11:43 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2023 sebanyak 15 hari. Selain itu, pemerintah juga menambah libur cuti bersama sebanyak 8 hari.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rapat itu dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, pada Selasa (11/10/2022).
"Hari ini telah diputuskan dan ditetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023. Telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlahlima belas hari," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Adapun 15 Hari Libur Nasional 2023 tersebut adalah:
1 Januari Tahun Baru 2023
22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad
22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April Wafat Isa Al masih
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rapat itu dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, pada Selasa (11/10/2022).
"Hari ini telah diputuskan dan ditetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023. Telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlahlima belas hari," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Adapun 15 Hari Libur Nasional 2023 tersebut adalah:
1 Januari Tahun Baru 2023
22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad
22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April Wafat Isa Al masih
Lihat Juga :
tulis komentar anda