Libur Nasional 2023 Ditetapkan 15 Hari, Cuti Bersama 8 Hari

Selasa, 11 Oktober 2022 - 11:43 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati hari libur nasional 2023 pada Selasa (11/10/2022). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2023 sebanyak 15 hari. Selain itu, pemerintah juga menambah libur cuti bersama sebanyak 8 hari.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rapat itu dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, pada Selasa (11/10/2022).

"Hari ini telah diputuskan dan ditetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023. Telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlahlima belas hari," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (11/10/2022).



Adapun 15 Hari Libur Nasional 2023 tersebut adalah:

1 Januari Tahun Baru 2023

22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad

22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April Wafat Isa Al masih
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More