RUU PIP Dinilai Penting untuk Landasan Hukum Eksistensi BPIP

Minggu, 05 Juli 2020 - 15:45 WIB
"Sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi di Indonesia, maka dalam RUU ini perlu dibuat daftar isian masalah (DIM), antara lain terkait kewenangan, fungsi, kewajiban dan tugas BPIP, sehingga benar-benar dapat membumikan nilai-nilai Pancasila dalam segala dinamika kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Terkait rancangan RUU HIP yang menimbulkan kegaduhan, ia menilai karena kurangnya komunikasi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, perlu dilakukan komunikasi politik kebangsaan yang demokratis dan konstitusional lewat dialog di parlemen untuk menentukan kesepakatan nasional dalam bentuk UU, yang boleh jadi namanya RUU PIP. (Baca juga: Indef Nilai BPIP dan Kementerian Luhut Pandjaitan Pantas Dibubarkan )

"Dengan demikian, tentu jika disetujui, maka isi UU ini bukanlah tafsir tunggal terhadap Pancasila, tetapi kesepakatan nasional yang demokratis dan konstitusional," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!