RUU PIP Dinilai Penting untuk Landasan Hukum Eksistensi BPIP

Minggu, 05 Juli 2020 - 15:45 WIB
Keberadaan BPIP sejatinya lebih utama daripada lembaga lain atau paling tidak sama, agar pembinaan Pancasila terus-menerus dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing mendukung wacana baru Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) . Menurutnya, pilihan diksi "pembinan" lebih tepat dan representatif dalam upaya bersama lebih membumikan nilai-nilai Pancasila dari generasi ke generasi dalam segala aspek kehidupan.

"Yang tak kalah penting, tentu jika RUU PIP direalisasikan, sejatinya dalam RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum eksistensi lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) . Lembaga ini harus tetap ada sekakipun rezim pemerintah silih berganti," ujar Emrus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/7/2020).



Menurutnya, keberadaan BPIP sejatinya lebih utama daripada lembaga lain atau paling tidak sama, agar pembinaan Pancasila terus-menerus dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis. "Tidak ada lagi eksklusivitas sempit di instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara," katanya.(Baca juga: Try Sutrisno dan Purnawirawan TNI Akan Temui Pimpinan MPR terkait RUU PIP )

Emrus mengatakan, BPIP dan UU yang mendasarinya seharusnya sudah dibuat ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sebab, Pancasila sebagai nilai subtansial bagi Indonesia harus tetap terjaga dari generasi satu kepada generasi berikutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!