6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Polisi Hari Ini

Selasa, 11 Oktober 2022 - 10:34 WIB
Sekadar informasi, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Para tersangka itu adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita.

Kemudian, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, Polri secara paralel juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Sedangkan personel dari Satbrimobda Jawa Timur, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!