Berkas Rampung, Empat Penyuap Bupati Pemalang Segera Disidang

Senin, 10 Oktober 2022 - 17:05 WIB
Sejalan dengan itu, penyidik juga telah melimpahkan kewenangan penahanan terhadap para tersangka kepada tim jaksa. Jaksa akan melanjutkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.

"Penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung 10 Oktober 2022 sampai dengan 29 Oktober 2022 menjadi wewenang tim jaksa," beber Ali.

Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka penyuap Bupati Pemalang. Setelah surat dakwaan tersebut rampung, tim jaksa akan segera melimpahkannya ke pengadilan untuk dilakukan persidangan.

"Pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," jelas Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!