Mengharukan, Restorative Justice Bebaskan Driver Ojol dari Hukuman Usai Curi HP
Senin, 10 Oktober 2022 - 01:17 WIB
"Namun, handphone yang dimiliki oleh Sandi sering bermasalah seperti mengalami kelambatan (lemot)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (9/10/2022).
Akibat keadaan ekonomi yang mendesak dan tidak memiliki biaya yang cukup untuk memperbaiki atau membeli handphone baru, Sandi melakukan aksi pencurian. Pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 14.30 WIB, Sandi sedang mengambil pesanan makanan dari seorang customer.
Baca juga: Ibu Muda Curi HP Jamaah Pengajian di Pamulang
Saat itu dia melihat sebuah handphone milik korban Diah Istriningtyas terletak di atas meja di area permainan yang berada di dalam sebuah pusat perbelanjaan, Jalan Merdeka Timur Kecamatan, Klojen, Kota Malang.
"Mengingat kondisi handphone miliknya yang sudah bermasalah sementara dirinya sangat membutuhkan benda tersebut untuk mencari nafkah, Sandi tergoda dan memutuskan untuk mengambil handphone milik korban," jelas Ketut.
Akibat keadaan ekonomi yang mendesak dan tidak memiliki biaya yang cukup untuk memperbaiki atau membeli handphone baru, Sandi melakukan aksi pencurian. Pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 14.30 WIB, Sandi sedang mengambil pesanan makanan dari seorang customer.
Baca juga: Ibu Muda Curi HP Jamaah Pengajian di Pamulang
Saat itu dia melihat sebuah handphone milik korban Diah Istriningtyas terletak di atas meja di area permainan yang berada di dalam sebuah pusat perbelanjaan, Jalan Merdeka Timur Kecamatan, Klojen, Kota Malang.
"Mengingat kondisi handphone miliknya yang sudah bermasalah sementara dirinya sangat membutuhkan benda tersebut untuk mencari nafkah, Sandi tergoda dan memutuskan untuk mengambil handphone milik korban," jelas Ketut.
Lihat Juga :