Mengharukan, Restorative Justice Bebaskan Driver Ojol dari Hukuman Usai Curi HP

Senin, 10 Oktober 2022 - 01:17 WIB
Kejagung menyetujui penerapan restorative justice pada Sandi Saputro, driver ojol yang ditetapkan sebagai tersangka usai mencuri ponsel kliennya. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyetujui penerapan restorative justice pada Sandi Saputro. Dengan restorative justice, Sandi akhirnya bebas dari jeratan hukum.

Sandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri handphone untuk bekerja sebagai driver ojek online. Sandi diketahui merupakan seorang suami dan ayah berusia 32 tahun yang bekerja menjadi driver ojek online.

Setiap hari dia menekuni pekerjaannya untuk menghidupi istri dan anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun. Sebagai driver ojek online, handphone menjadi salah satu benda penting yang harus dimiliki guna menerima penumpang.



"Namun, handphone yang dimiliki oleh Sandi sering bermasalah seperti mengalami kelambatan (lemot)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (9/10/2022).



Akibat keadaan ekonomi yang mendesak dan tidak memiliki biaya yang cukup untuk memperbaiki atau membeli handphone baru, Sandi melakukan aksi pencurian. Pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 14.30 WIB, Sandi sedang mengambil pesanan makanan dari seorang customer.



Saat itu dia melihat sebuah handphone milik korban Diah Istriningtyas terletak di atas meja di area permainan yang berada di dalam sebuah pusat perbelanjaan, Jalan Merdeka Timur Kecamatan, Klojen, Kota Malang.

"Mengingat kondisi handphone miliknya yang sudah bermasalah sementara dirinya sangat membutuhkan benda tersebut untuk mencari nafkah, Sandi tergoda dan memutuskan untuk mengambil handphone milik korban," jelas Ketut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More