Mengharukan, Restorative Justice Bebaskan Driver Ojol dari Hukuman Usai Curi HP

Senin, 10 Oktober 2022 - 01:17 WIB
Kejagung menyetujui penerapan restorative justice pada Sandi Saputro, driver ojol yang ditetapkan sebagai tersangka usai mencuri ponsel kliennya. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyetujui penerapan restorative justice pada Sandi Saputro. Dengan restorative justice, Sandi akhirnya bebas dari jeratan hukum.

Sandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri handphone untuk bekerja sebagai driver ojek online. Sandi diketahui merupakan seorang suami dan ayah berusia 32 tahun yang bekerja menjadi driver ojek online.



Setiap hari dia menekuni pekerjaannya untuk menghidupi istri dan anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun. Sebagai driver ojek online, handphone menjadi salah satu benda penting yang harus dimiliki guna menerima penumpang.

Baca juga: Gasak 18 Ponsel, 2 Pencuri Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!