Polri, Sambo, dan Kanjuruhan
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 09:26 WIB
Muradi
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung
DALAM tiga bulan terakhir, Polri terus mendapatkan ujian sebagai institusi profesional. Drama pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah mengharubirukan internal Polri karena melibatkan puluhan personel Polri.
Kasus yang menyita perhatian publik Tanah Air tersebut telah P21 (berkas lengkap) dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sebagian personel telah diputus melanggar dalam Sidang Komisi Etik, hukumannya antara lain kurungan penempatan khusus, demosi, hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: koran-sindo.com
Bahkan, ada tersangka pelaku yang dilanjutkan dengan penahanan karena diduga ikut aktif dalam proses pembunuhan hingga perusakan barang bukti.
Belum selesai proses etik maupun hukuman terkait pembunuhan Brigadir J, Polri kembali disorot publik karena dianggap menjadi pemicu atas tewasnya ratusan suporter Arema FC, salah satunya karena menggunakan gas air mata di dalam stadion yang dilarang oleh FIFA. Penggunaan gas air mata dalam upaya mengendalikan suporter yang masuk lapangan karena tim yang didukungnya kalah
Ada perdebatan mengapa Polri menggunakan gas air mata di dalam stadion, meski aturan FIFA melarangnya, serta dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya pasal 5 ayat 1, menjelaskan tentang tahapan penggunaan kekuatan kepolisian.
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung
DALAM tiga bulan terakhir, Polri terus mendapatkan ujian sebagai institusi profesional. Drama pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah mengharubirukan internal Polri karena melibatkan puluhan personel Polri.
Kasus yang menyita perhatian publik Tanah Air tersebut telah P21 (berkas lengkap) dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sebagian personel telah diputus melanggar dalam Sidang Komisi Etik, hukumannya antara lain kurungan penempatan khusus, demosi, hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: koran-sindo.com
Bahkan, ada tersangka pelaku yang dilanjutkan dengan penahanan karena diduga ikut aktif dalam proses pembunuhan hingga perusakan barang bukti.
Belum selesai proses etik maupun hukuman terkait pembunuhan Brigadir J, Polri kembali disorot publik karena dianggap menjadi pemicu atas tewasnya ratusan suporter Arema FC, salah satunya karena menggunakan gas air mata di dalam stadion yang dilarang oleh FIFA. Penggunaan gas air mata dalam upaya mengendalikan suporter yang masuk lapangan karena tim yang didukungnya kalah
Ada perdebatan mengapa Polri menggunakan gas air mata di dalam stadion, meski aturan FIFA melarangnya, serta dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya pasal 5 ayat 1, menjelaskan tentang tahapan penggunaan kekuatan kepolisian.
tulis komentar anda