Komitmen Capai Emisi Nol Bersih di 2060, BKSAP DPR Ajak Masyarakat Junjung Tri Hita Karana

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 02:05 WIB
Kemudian, lanjut dia, Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UN Framework Convention on Climate Change) melalui UU Nomor 6 Tahun 1994; dan Protokol Kyoto, melalui UU Nomor 17 Tahun 2004.

“Karena komitmen internasionalnya, Indonesia juga telah mengadopsi tujuan yang ambisius namun dapat dicapai,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Putu, rencana pembangunan jangka menengah masional (RPJMN) 2020-2024 yang mengintegrasi rencana pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 27,3% pada tahun 2024, meningkat 1,3% dari rencana 2015-2019.

“Menerbitkan Nationally Determined Contribution (NDC), yang menetapkan target tanpa syarat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dan target bersyarat sebesar 41% (dengan dukungan internasional), dibandingkan terhadap skenario business as usual tahun 2030,” jelasnya.

Politisi Demokrat ini menegaskan Parlemen memiliki peran yang krusial dalam perumusan kebijakan untuk mengatasi perubahan iklim, melalui tiga fungsi utamanya yaitu legislatif, penganggaran, dan pengawasan. Dalam konteks ini, kita harus memastikan bahwa undang-undang atau tindakan tentang perubahan iklim bersifat inklusif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!