Polri Pastikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J Masih Berlanjut

Kamis, 06 Oktober 2022 - 14:43 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah memastikan, sidang dugaan pelanggaran kode etik kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut. Foto/Dok
JAKARTA - Polri memastikan sidang dugaan pelanggaran kode etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlanjut. Hal ini ditegaskan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

"Untuk sidang KKEP sampai dengan hari informasinya tetap berproses," kata Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Meski begitu, Nurul mengaku tidak bisa memberikan informasi secara transparan terhadap proses sidang tersebut lantaran belum adanya koordinasi antara Humas Polri dengan penanggung jawab proses sidang etik tersebut.

"Tetapi untuk detailnya kami belum terinformasi juga," ujar Nurul. Baca juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Kematian Brigadir J



Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.

Terbaru, seluruh tersangka dalam perkara ini, pada Rabu 5 Oktober 2022, sudah resmi dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menghadapi proses persidangan pada kasus itu.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More