KPK Ancam Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe

Kamis, 06 Oktober 2022 - 14:35 WIB
KPK mengancam akan menjemput paksa istri dan anak dari Gubernur Papua Lukas Enembe apabila kembali mangkir dalam panggilan kedua nanti. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa istri dan anak dari Gubernur Papua Lukas Enembe apabila kembali mangkir dalam panggilan kedua nantinya.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, KPK memiliki hak untuk melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka apabila tidak hadir dalam proses pemeriksaan ataupun pemanggilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.





"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka," terangnya.



Sebelumnya, KPK menyebut istri dan anak Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe tidak memenuhi panggilan dari KPK. "Rabu (5/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan Tim Penyidik sedianya memanggil saksi-saksi di antaranya saksi Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda," ujarnya.

Ali menerangkan, pihaknya tidak mendapatkan alasan pasti mengapa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. "Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada memberikan konfirmasi apa pun pada tim penyidik," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More