Verifikasi Administrasi Parpol Melalui Video Call, Bawaslu Beri KPU Sanksi Teguran

Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:45 WIB
Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pelanggaran yang dalam administrasi Pemilu 20224 melalui video call. Foto/MPI
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pelanggaran yang dalam administrasi Pemilu 20224 melalui video call.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan KPU Kabupaten dan Kota terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu merujuk pada putusan Bawaslu Provinsi.

"Majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan dan bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ujarnya, Kamis (6/10/2022).



Dia menuturkan tindakan KPU Kabupaten dan Kota tersebut mmembuat pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis. Sanksi teguran tertulis ini adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undang.

"Sanksi teguran tertulis dalam pandangan Bawaslu sangat beralasan karena diberikannya sanksi teguran yang demikian, dalam menjalankan jabatannya menjadi lebih berhati-hati," tutur Puadi.

Dia menjelaskan KPU seharusnya bertindak lebih hati-hati. Sebab eksistensi jabatan yang ada di KPU merupakan jabatan yang rentan akan penyalahgunaan.

"Lagi pula kalau diberikan sanksi perbaikan administrasi tidak mungkin dilakukan karena perbuatannya telah selesai dilakukan sehingga tidak perlu dilakukan karena alasan kemanfaatan dan demi kelancaran pelaksanaan tahapan," jelasnya.

Ditambahkan Puadi, kesalahan administrasi dari KPU memang ada tetapi tidak sampai menimbulkan kerugian kepada pemenuhan hak konstitusional warga negara. Sehingga dianggap cukup diberikan teguran lisan atau tertulis saja.

"Dengan demikian, kemungkinan adanya manfaat secara langsung bagi penemu tidak ada, karena sanksi yang diberikan kepada KPU Kab/kota hanya sebatas pada sanksi moral saja," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More