Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa 32 Saksi dari Polisi dan Eksternal

Kamis, 06 Oktober 2022 - 10:18 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang sebagai saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang sebagai saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur. Dari 32 saksi tersebut, terdapat anggota polisi maupun pihak eksternal yang masih terkait dengan tragedi yang menjadi sorotan dunia itu.

"32 saksi internal yang terlibat pengamanan di Kanjuruhan maupun dari eksternal. Masih ada beberapa hal yang perlu didalami," ujar Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/10/2022). Baca juga: Dampingi Jokowi Tinjau Stadion Kanjuruhan, Mahfud MD: Mari Berbenah Bersama



Dedi menjelaskan dalam peristiwa Kanjuruhan pihaknya membagi dua pemeriksaan pertama internal Polri yang dikomandoi oleh Propam dan Itsus untuk mengusut terjadinya dugaan pelanggaran kode etik.

Kemudian yang kedua, secara paralel pihak Bareskrim dan Polda Jawa Timur juga melakukan penyidikan terhadap pihak eksternal dalam peristiwa tersebut.

"Tim audit investigasi maupun Propam, dan tim penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Jatim. Kalau tim audit investigasi Propam dan Itwasum, berkaitan dengan pelanggaran kode etik," ucap Dedi.

Terkait dengan dugaan pelanggaran etik, Dedi menyatakan pihak Propam dan Itsus Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 personel kepolisian. Baca juga:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!