Bareskrim Serahkan Tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejagung Besok Siang

Selasa, 04 Oktober 2022 - 19:24 WIB
Baca juga: Barang Bukti Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Jaksa, Salah Satunya Senjata Api

Kemudan, terlihat pula empat senjata api laras pendik lengkap dengan magasin serta pelurunya. Bareskrim hari ini terlebih dahulu menyerahkan barang bukti kasus Brigadir J ke JPU. Sedangkan, tersangka perkara itu akan dilimpahkan pada besok.

Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!