Bareskrim Serahkan Tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejagung Besok Siang

Selasa, 04 Oktober 2022 - 19:24 WIB
Bareskrim Polri berencana menyerahkan Ferdy Sambo Cs, tersangka dan barang bukti pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, besok. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Rencananya, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022, besok siang.

"Pelaksanaan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka besok jam 13.00 di lobi Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (4/10/2022).

Meski begitu, teknis pelimpahan tahap II masih terus dimatangkan oleh penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Wah kalau itu besok teknisnya tergantung penyidik dan JPU," ujar Dedi.





Bareskrim Polri pada hari ini sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak Kejaksaan terkait dengan dua perkara tersebut. "Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Dari foto yang diterima, saat proses penyerahan barang bukti dari penyidik Bareskrim ke JPU, tampak tumpukan dokumen kertas yang diserahkan. Perwakilan kedua lembaga itupun memenuhi satu ruangan untuk proses administrasi penyerahan barang bukti tersebut.



Kemudan, terlihat pula empat senjata api laras pendik lengkap dengan magasin serta pelurunya. Bareskrim hari ini terlebih dahulu menyerahkan barang bukti kasus Brigadir J ke JPU. Sedangkan, tersangka perkara itu akan dilimpahkan pada besok.

Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More