Barang Bukti Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Jaksa, Salah Satunya Senjata Api

Selasa, 04 Oktober 2022 - 12:00 WIB
loading...
Barang Bukti Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Jaksa, Salah Satunya Senjata Api
Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). Dari barang bukti yang diserahkan, salah satunya adalah senjata api.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Dari foto yang diterima, saat proses penyerahan barang bukti dari penyidik Bareskrim ke JPU, tampak tumpukan dokumen kertas yang diserahkan. Perwakilan kedua lembaga itu pun memenuhi satu ruangan untuk proses administrasi penyerahan barang bukti tersebut. Kemudian, terlihat pula senjata api lengkap dengan magasinnya serta peluru. Senpi laras pendek terlihat ada empat unit.



Bareskrim hari ini terlebih dahulu menyerahkan barang bukti kasus Brigadir J ke JPU. Sedangkan, tersangka perkara itu akan dilimpahkan besok.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J Hari Ini, Tersangka Besok

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)