Tragedi Kanjuruhan, Pakar Pidana Soroti Gas Air Mata

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:24 WIB
Peristiwa kerusuhan supporter Arema di Stadion Kanjuruhan. Foto/ANTARA
JAKARTA - Tragedi di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktober 2022, masih menyisakan duka bagi Indonesia. Merespons tragedi Kanjuruhan ini,Pakar Hukum Pidana yang juga Guru Besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menyoroti tentang gas air mata.

"Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat (State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force," ujar Prof Romli, Senin (3/10/2022).



Baca juga: Kapolri Janji Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Ratusan suporter meninggal dunia usai Laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Sebagian besar korban meninggal karena kehabisan napas setelah polisi menembakkan gas air mata ke tengah lapangan dan tribun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!