Perjalanan Karier Lukas Enembe, dari PNS Kantor Sospol Sampai Gubernur Papua
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 16:51 WIB
JAKARTA - Lukas Enembe , Gubernur Papua yang tengah menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini rupanya mengawali karier dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Semasa pendidikan kuliah, Lukas Enembe juga aktif dalam organisasi.
Adapun organisasi tersebut yaitu, Organisasi Kepemudaan di Sulawesi Utara di tahun 1988, hingga diangkat sebagai Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara 1989 ketika masih berkuliah di Universitas Sam Ratulangi Manado.
Baca juga : Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar
Dia juga aktif sebagai Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado dan Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado. Sebagai seorang mahasiswa dia juga sempat menjadi Penggerak Kegiatan Kel. Tani Pegunungan Tengah.
Setelah lulus kuliah, Lukas Enembe berhasil lolos CPNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke di tahun 1996. Kemudian diangkat menjadi PNS pada tahun 1997.
Merasa jiwanya lebih tertarik di ranah politik ketimbang menjadi pegawai, Lukas Enembe lalu memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat Provinsi Papua dan diangkat sebagai ketua DPD pada tahun 2006.
Masuk ke dunia politik dan mencalonkan diri sebagai Bupati, membuat Lukas Enembe musti mencopot jabatannya sebagai PNS sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dilansir dari mkri.id, menurut Mahkamah, berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik.
Baca juga : Lukas Enembe Surati Presiden Jokowi, Sebut Ada Konspirasi Menjatuhkannya
Adapun organisasi tersebut yaitu, Organisasi Kepemudaan di Sulawesi Utara di tahun 1988, hingga diangkat sebagai Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara 1989 ketika masih berkuliah di Universitas Sam Ratulangi Manado.
Baca juga : Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar
Dia juga aktif sebagai Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado dan Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado. Sebagai seorang mahasiswa dia juga sempat menjadi Penggerak Kegiatan Kel. Tani Pegunungan Tengah.
Setelah lulus kuliah, Lukas Enembe berhasil lolos CPNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke di tahun 1996. Kemudian diangkat menjadi PNS pada tahun 1997.
Merasa jiwanya lebih tertarik di ranah politik ketimbang menjadi pegawai, Lukas Enembe lalu memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat Provinsi Papua dan diangkat sebagai ketua DPD pada tahun 2006.
Masuk ke dunia politik dan mencalonkan diri sebagai Bupati, membuat Lukas Enembe musti mencopot jabatannya sebagai PNS sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dilansir dari mkri.id, menurut Mahkamah, berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik.
Baca juga : Lukas Enembe Surati Presiden Jokowi, Sebut Ada Konspirasi Menjatuhkannya
Lihat Juga :
tulis komentar anda