Kapolri Sebut Koordinasi dengan Kejagung terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Lancar
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 11:13 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak ada masalah terkait koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J .
"Koordinasi dengan kejaksaan saya kira sudah berjalan ya dari beberapa waktu yang lalu, semuanya lancar, tidak ada masalah. Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu," ujar Sigit di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Nantinya, kata Sigit, para tersangka dan barang bukti akan diperlihatkan pada saat penyerahan ke Kejagung. "Ya memang itu prosedurnya seperti itu. Ya (diperlihatkan)," kata dia.
"Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian kita antar ke Kejaksaan," imbuh Sigit.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri akan ke Kejagung) untuk proses administrasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu dilakukan setelah berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung. Baca juga: Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Kapolri: 5 Polisi Disanksi PTDH
Selain administrasi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Koordinasi dengan kejaksaan saya kira sudah berjalan ya dari beberapa waktu yang lalu, semuanya lancar, tidak ada masalah. Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu," ujar Sigit di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga
Nantinya, kata Sigit, para tersangka dan barang bukti akan diperlihatkan pada saat penyerahan ke Kejagung. "Ya memang itu prosedurnya seperti itu. Ya (diperlihatkan)," kata dia.
"Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian kita antar ke Kejaksaan," imbuh Sigit.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri akan ke Kejagung) untuk proses administrasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu dilakukan setelah berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung. Baca juga: Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Kapolri: 5 Polisi Disanksi PTDH
Selain administrasi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
(kri)
tulis komentar anda