Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Kapolri: 5 Polisi Disanksi PTDH

Jum'at, 30 September 2022 - 16:35 WIB
loading...
Kasus Obstruction of...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah memecat 5 polisi terkait kasus Brigadir J. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan update terbaru penanganan kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan perkara Brigadir J . Sigit mengungkapkan, komisi sidang Kode Etik Profesi Polri, telah menjatuhkan sanksi kepada 18 pelanggar dari 35 terduga pelanggar.

"5 orang sudah kita PTDH, kemudian yang lain demosi dan juga patsus," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).



Ke depannya, Sigit menekankan jajarannya bakal segera merampungkan sidang etik terhadap seluruh terduga pelanggar dalam kasus tersebut. "Dan proses saat ini juga masih terus berlangsung untuk menuntaskan sisanya," ujar Sigit.

Menurut Sigit, hal tersebut merupakan bentuk komitmen dari Polri dalam menuntaskan perkara tersebut.

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu untuk mmperbaiki kepercayaan masyarakat kepada Polri," tutup Sigit.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)