Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Pengelolaan Perbatasan Negara

Jum'at, 30 September 2022 - 22:02 WIB
Selain itu, perpres ini juga menjadi acuan untuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan rencana lintas kementerian dan lembaga serta pemda dalam mengelola BWN-KP berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan BWN-KP.

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, BNPP Dorong Wilayah Perbatasan Jadi Pusat Ekonomi

Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) Restuardy Daud, menjelaskan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dijabarkan dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan indikasi pendanaan.

"Renaksi Pengelolaan BWN-KP tersebut menjadi acuan kementerian dan lembaga dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, yang dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP," ujar Restuardy di Kantor BNPP RI, Jumat (30/9/2022).

Restuardy menambahkan BNPP bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP. Pemantauan akan dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Sementara evaluasi dilakukan dengan menilai kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!