Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Pengelolaan Perbatasan Negara

Jum'at, 30 September 2022 - 22:02 WIB
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk (Renduk) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) Tahun 2020-2024, pada Senin, 26 September 2022.

Perpres ini merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.



Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 digunakan sebagai pedoman penyusunan atau penyesuaian Rencana Strategis dan rencana kerja tahunan kementerian dan lembaga dalam pengelolaan BWN-KP pada kurun waktu 2020-2024 dan penyusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan pada kurun waktu tersebut.

Baca juga: BNPP Ambil Langkah Strategis Sikapi Jalur Tak Resmi RI-Malaysia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!