Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Pengelolaan Perbatasan Negara
Jum'at, 30 September 2022 - 22:02 WIB
"Maksud penyusunan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah tersusunnya pedoman pengelolaan BWN-KP dalam kurun waktu 2020-2024," paparnya.
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 ini juga bertujuan untuk memperkuat dan memperkokoh kedaulatan negara dan mengoptimalkan kehadiran negara dalam mendorong pemenuhan hak dasar warga negara di perbatasan.
Di samping itu, Renduk juga ditujukan untuk memperkuat posisi wilayah perbatasan negara yang menjadi pintu keluar-masuk wilayah NKRI. "Mengoptimalkan pengelolaan perbatasan sebagai beranda depan dan beranda penghubung internasional," ucapnya.
Menurut dia, renduk ini diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan bagi masyarakat kawasan perbatasan dan mewujudkan sinergitas pemerintah pusat, pemda, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perbatasan.
"Serta mengoptimalkan kebijakan afirmatif pembangunan yang mempertimbangkan kondisi kewilayahan masing-masing kawasan perbatasan," katanya.
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 ini juga bertujuan untuk memperkuat dan memperkokoh kedaulatan negara dan mengoptimalkan kehadiran negara dalam mendorong pemenuhan hak dasar warga negara di perbatasan.
Di samping itu, Renduk juga ditujukan untuk memperkuat posisi wilayah perbatasan negara yang menjadi pintu keluar-masuk wilayah NKRI. "Mengoptimalkan pengelolaan perbatasan sebagai beranda depan dan beranda penghubung internasional," ucapnya.
Menurut dia, renduk ini diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan bagi masyarakat kawasan perbatasan dan mewujudkan sinergitas pemerintah pusat, pemda, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perbatasan.
"Serta mengoptimalkan kebijakan afirmatif pembangunan yang mempertimbangkan kondisi kewilayahan masing-masing kawasan perbatasan," katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda