Banyak Dapat Pengaduan Pelecehan Seksual, Sahroni Tekankan Pentingnya RUU PKS

Jum'at, 03 Juli 2020 - 21:24 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyesalkan bahwa RUU PKS harus ditunda karena DPR dan pemerintah sepakat mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyesalkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus ditunda karena DPR dan pemerintah sepakat mencabut RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Pasalnya selama duduk sebagai pimpinan Komisi III DPR, Sahroni kerap kali mendapat pengaduan hukum dari korban kekerasan seksual yang seringkali penanganan hukumnya tidak berpihak kepada para korban. (Baca juga: LPSK Sesalkan Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas 2020)



“Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya sungguh menyayangkan hal ini. Karena saya juga sering mendapat laporan hukum yang banyak terkait kasus kekerasan seksual itu. Dari mulai penanganan hukumnya yang bertele-tele, tidak berpihak pada korban, sampai prosesnya yang bikin korban kekerasan seksual mengalami trauma. Menurut saya, ini mungkin karena aturan hukumnya yang ada saat ini belum cukup,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).

Sahroni menjelaskan secara pribadi dirinya juga tengah melakukan pendampingan hukum atas kasus pencabulan yang terjadi pada anak gadis oleh orang tuanya sendiri. Hal ini, menunjukkan betapa pentingnya pengesahan RUU PKS sebagai bentuk perlindungan kepada setiap orang terhadap kejahatan seksual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!