Kasus Ferdy Sambo Sudah P21, Wapres: Masyarakat Sudah Menunggu, Dipercepat Saja
Jum'at, 30 September 2022 - 13:02 WIB
SIDOARJO - Wakil Presiden ( Wapres) Ma'ruf Amin merespons berkas Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Wapres berharap kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini segera masuk persidangan.
"Ya saya kira memang masyarakat menunggu ya supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya jangan sampai terlalu lama," kata Wapres di sela kunjungan kerja di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (30/9/2022).
"Masyarakat (menunggu) kapan (sidang kasus), ini kok lama sekali, barangkali itu. Kalau sudah semua siap segera saja disidangkan," paparnya.
Untuk diketahui, berkas perkara Ferdy Sambo dkk yang sudah P21 ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. "Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap," katanya.
Sama seperti berkas kasus pembunuhan berencana, kasus obstruction of justice juga dinyatakan lengkap. Penyidik juga telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil.
Terdapat tujuh berkas perkara dalam kasus tersebut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan.
Baca juga: Awak Media Kecele Lagi, Putri Candrawathi Sudah di Bareskrim Jalani Wajib Lapor
"Ya saya kira memang masyarakat menunggu ya supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya jangan sampai terlalu lama," kata Wapres di sela kunjungan kerja di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (30/9/2022).
"Masyarakat (menunggu) kapan (sidang kasus), ini kok lama sekali, barangkali itu. Kalau sudah semua siap segera saja disidangkan," paparnya.
Untuk diketahui, berkas perkara Ferdy Sambo dkk yang sudah P21 ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. "Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap," katanya.
Sama seperti berkas kasus pembunuhan berencana, kasus obstruction of justice juga dinyatakan lengkap. Penyidik juga telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil.
Terdapat tujuh berkas perkara dalam kasus tersebut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan.
Baca juga: Awak Media Kecele Lagi, Putri Candrawathi Sudah di Bareskrim Jalani Wajib Lapor
(abd)
tulis komentar anda