Ketua Muda MA Agung Sumantha Diperiksa Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Jum'at, 30 September 2022 - 12:10 WIB
"Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Perma Nomor 8/2016 guna memastikan ada atau tidaknya pembinaan yang dilakukan oleh atasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Ketua MA," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA. Saat ini, KPK telah menyimpan sejumlah alat bukti untuk melakukan proses penyidikan selanjutnya.
"Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK< KUningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Sepuluh tersangka yang ditetapkan KPK adalah Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Redi, PNS di Mahkamah Agung; Albasri, PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA. Saat ini, KPK telah menyimpan sejumlah alat bukti untuk melakukan proses penyidikan selanjutnya.
"Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK< KUningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Sepuluh tersangka yang ditetapkan KPK adalah Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Redi, PNS di Mahkamah Agung; Albasri, PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
(abd)
Lihat Juga :