Ini yang Dilakukan TNI kalau Prajuritnya Ditilang Polisi
Kamis, 29 September 2022 - 13:48 WIB
"Namun Penindakan terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran, termasuk melanggar lalu lintas, juga dapat berpedoman pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," sambungnya.
Kisdiyanto mengatakan, prajurit yang melanggar lalu lintas tetap akan ditindak, namun penindakan dilakukan oleh penyidik dari polisi militer.
"Merujuk pada undang-undang ini, dalam hukum acara pidana militer yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah Polisi Militer, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Oditur," ucapnya.
Kisdiyanto mengungkap, jika ternyata pada praktiknya terdapat polisi yang menilang prajurit TNI, maka pihaknya akan memberitahukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Sesuaikan dengan aturan saja, Mbak," katanya.
Kisdiyanto mengatakan, prajurit yang melanggar lalu lintas tetap akan ditindak, namun penindakan dilakukan oleh penyidik dari polisi militer.
"Merujuk pada undang-undang ini, dalam hukum acara pidana militer yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah Polisi Militer, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Oditur," ucapnya.
Kisdiyanto mengungkap, jika ternyata pada praktiknya terdapat polisi yang menilang prajurit TNI, maka pihaknya akan memberitahukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Sesuaikan dengan aturan saja, Mbak," katanya.
(muh)
Lihat Juga :