AHY Ungkap Lukas Enembe Pernah Diancam Dikasuskan

Kamis, 29 September 2022 - 13:21 WIB
Padahal, penentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua dalam Pilkada Papua sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat. Terlebih apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya.

"Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi. Alhamdulillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi," terang AHY.

Pada 2021 ketika Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal, kata AHY, ada upaya kembali untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki pihak yang tidak berwenang.

"Saat itu, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," jelas AHY.

Tak berhenti di situ, pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas Enembe dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!