Kasus Dugaan Korupsi, Eks Dirjen Kementan Didakwa Rugikan Negara Rp12,9 Miliar
Kamis, 29 September 2022 - 09:10 WIB
Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Hasanuddin telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Adapun, pihak-pihak yang diperkaya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto senilai Rp1,05 miliar.
Kemudian, Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno senilai Rp7,3 miliar; Adik Kandung Hassanudin, Nasser Ibrahim senilai Rp725 juta; dan pemilik PT Karya Muda Jaya, Subhan senilai Rp195 juta. Lantas, CV Ridho Putra diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar; PT HNW senilai Rp2 miliar; dan CV Danaman Surya Lestari Rp200 juta.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara, Kementerian Pertanian sejumlah Rp12.947.841.604," imbuh jaksa.
Jaksa mengungkapkan, dari keseluruhan anggaran sebesar Rp18.309.000.000 (Rp18,3 miliar) dalam kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), termasuk pupuk, terdakwa dan pihak lainnya hanya mendisitribusikan ke petani penerima bantuan sebesar Rp3.477.035.670 (Rp3,4 miliar).
Atas perbuatannya, Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Kemudian, Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno senilai Rp7,3 miliar; Adik Kandung Hassanudin, Nasser Ibrahim senilai Rp725 juta; dan pemilik PT Karya Muda Jaya, Subhan senilai Rp195 juta. Lantas, CV Ridho Putra diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar; PT HNW senilai Rp2 miliar; dan CV Danaman Surya Lestari Rp200 juta.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara, Kementerian Pertanian sejumlah Rp12.947.841.604," imbuh jaksa.
Jaksa mengungkapkan, dari keseluruhan anggaran sebesar Rp18.309.000.000 (Rp18,3 miliar) dalam kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), termasuk pupuk, terdakwa dan pihak lainnya hanya mendisitribusikan ke petani penerima bantuan sebesar Rp3.477.035.670 (Rp3,4 miliar).
Atas perbuatannya, Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(maf)
tulis komentar anda