Kasus Dugaan Korupsi, Eks Dirjen Kementan Didakwa Rugikan Negara Rp12,9 Miliar

Kamis, 29 September 2022 - 09:10 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi,...
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Hasanuddin Ibrahim didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp12,9 miliar. Foto/Sutikno/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) , Hasanuddin Ibrahim didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp12,9 miliar.

Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan PPK pada Satker Ditjen Hortikultura Kementan , Eko Mardiyanto dan Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.

Hasanuddin, Eko, dan Sutrisno didakwa secara bersama-sama telah merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau Pemda di Ditjen Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk, Mantan Dirjen Kementan Diduga Rugikan Negara Rp12,9 Miliar

Demikian diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan untuk Hasanuddin Ibrahim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK mengutip surat dakwaan Hasanuddin Ibrahim, Kamis (29/9/2022).

Jaksa menyebut Hasanuddin Ibrahim telah melakukan penambahan volume kegiatan dalam proses penganggaran tanpa analisis atau identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Tak hanya itu, Hasanuddin juga diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan ke merk Rhizagold.

Kemudian juga, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga barang pengadaan dan menetapkan keputusan Kelompok Tani Penerima Bantuan mendahului tanggal yang sebenarnya alias back date. Perbuatannya itu, dianggap jaksa, bertentangan dengan Peraturan Presiden.

"Bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah," ujar jaksa.

Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Hasanuddin telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Adapun, pihak-pihak yang diperkaya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto senilai Rp1,05 miliar.

Kemudian, Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno senilai Rp7,3 miliar; Adik Kandung Hassanudin, Nasser Ibrahim senilai Rp725 juta; dan pemilik PT Karya Muda Jaya, Subhan senilai Rp195 juta. Lantas, CV Ridho Putra diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar; PT HNW senilai Rp2 miliar; dan CV Danaman Surya Lestari Rp200 juta.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara, Kementerian Pertanian sejumlah Rp12.947.841.604," imbuh jaksa.

Jaksa mengungkapkan, dari keseluruhan anggaran sebesar Rp18.309.000.000 (Rp18,3 miliar) dalam kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), termasuk pupuk, terdakwa dan pihak lainnya hanya mendisitribusikan ke petani penerima bantuan sebesar Rp3.477.035.670 (Rp3,4 miliar).

Atas perbuatannya, Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0847 seconds (0.1#10.140)