Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Kejagung: Kami Sudah Terbiasa Tangani Kasus Obstruction of Justice

Rabu, 28 September 2022 - 22:33 WIB
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara yang menyeret Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah siap disidangkan. Foto: MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara yang menyeret Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah siap disidangkan. Bahkan, Kejagung mengaku siap bertempur dalam kasus yang mengarah kepada penghalangan penyidikan alias obstruction of justice.

"Perkara seperti ini perlu disampaikan kepada kawan-kawan, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami telah terbiasa melakukan penyidikan sebagaimana dilakukan Jampidum yang menghalangi penyidikan ditentukan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dirinya pun mengaku sudah sering menangani perkara yang berkaitan dengan obstruction of justice. "Jadi bagi kami ini hal biasa kami sudah banyak menangani perkara-perkara seperti ini," tuturnya.



Kejagung menyangkakan kepada para tersangka persangkaan UU ITE. Hal itu selaras dengan banyaknya alat bukti yang dirusak dalam proses penyidikan.



"Pasal yang disangkakan adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49, Undang-Undang ITE tersebut. Kenapa dan ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik," katanya.

"Sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa ke penyidik dan penyidik memenuhi, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat primer adalah Undang-Undang ITE dan berikutnya kami menyangkakan presdir yang undang-undang, yang diatur dalam KUHAP," sambungnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More