Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Kejagung: Kami Sudah Terbiasa Tangani Kasus Obstruction of Justice

Rabu, 28 September 2022 - 22:33 WIB
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara yang menyeret Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah siap disidangkan. Foto: MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara yang menyeret Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah siap disidangkan. Bahkan, Kejagung mengaku siap bertempur dalam kasus yang mengarah kepada penghalangan penyidikan alias obstruction of justice.

"Perkara seperti ini perlu disampaikan kepada kawan-kawan, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami telah terbiasa melakukan penyidikan sebagaimana dilakukan Jampidum yang menghalangi penyidikan ditentukan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).



Dirinya pun mengaku sudah sering menangani perkara yang berkaitan dengan obstruction of justice. "Jadi bagi kami ini hal biasa kami sudah banyak menangani perkara-perkara seperti ini," tuturnya.

Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Kejaksaan Siap Hadapi Persidangan Ferdy Sambo Cs
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!