Kasus KSP Indosurya, Kejagung: Korban 23.000 Orang, Kerugian Rp106 Triliun
Rabu, 28 September 2022 - 17:53 WIB
"Ini kasus yang menarik perhatian nasional, karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia," katanya.
Dalam kasus ini, Henry Surya dan Junie Indira, dituntut dengan UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," katanya.
Dalam kasus ini, Henry Surya dan Junie Indira, dituntut dengan UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," katanya.
(abd)
Lihat Juga :