Polri Koordinasi dengan Kejagung terkait Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Cs

Rabu, 28 September 2022 - 17:28 WIB
Penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo Cs. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses administrasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu dilakukan setelah berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P21-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (28/9/2022).



Baca juga: Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan P21, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Selain administrasi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II. "Dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!