Polri Koordinasi dengan Kejagung terkait Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Cs

Rabu, 28 September 2022 - 17:28 WIB
Penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo Cs. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses administrasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu dilakukan setelah berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P21-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (28/9/2022).



Selain administrasi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II. "Dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.





Seperti diketahui, Kejagung menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21.

Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More