Turut Terima Suap Dana PEN, Pejabat Kabupaten Muna Divonis 5 Tahun Bui
Rabu, 28 September 2022 - 14:21 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar juga divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia terbukti turut menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Laode M Syukur Akbar berupa pidana lima tahun penjara. Tak hanya itu, Laode Syukur Akbar juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Laode Syukur Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuhnya.
Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa berupa kewajiban Laode Syukur Akbar untuk membayar uang pengganti. Laode Syukur dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta dikurangi barang yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laode Syukur diminta melunasi uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan Laode tidak melunasi, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Baca juga: KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga bulan," kata Hakim Suparman.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Laode Syukur yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Laode M Syukur Akbar berupa pidana lima tahun penjara. Tak hanya itu, Laode Syukur Akbar juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Laode Syukur Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuhnya.
Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa berupa kewajiban Laode Syukur Akbar untuk membayar uang pengganti. Laode Syukur dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta dikurangi barang yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laode Syukur diminta melunasi uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan Laode tidak melunasi, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Baca juga: KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga bulan," kata Hakim Suparman.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Laode Syukur yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
tulis komentar anda