Apresiasi OTT Bupati Kutim, ICW Tetap Tagih KPK soal Harun Masiku

Jum'at, 03 Juli 2020 - 19:12 WIB
Foto/ilustrasi.ist
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi tim penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Kutai TimurIsmunandar dan istrinya. Akan tetapi, ICW juga meminta KPK tidak berhenti OTT saja, sebagaimana dilakukan sebelumnya.

"Namun, hal yang mesti diperhatikan adalah bagaimana kelanjutan dari tangkap tangan kali ini. Sebab, dua tangkap tangan KPK sebelumnya justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).

Pertama, kata Kurnia, tangkap tangan yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku . Sebagaimana diketahui bersama, hingga saat ini KPK terlihat enggan untuk menangkap Harun Masiku. "Padahal sudah jelas-jelas yang bersangkutan berada di Indonesia," jelasnya.



(Baca: ICW Ungkap Enam Fakta Indikasi Maladministrasi di Kartu Prakerja)

Kedua, tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga melibatkan Rektor UNJ. Dalam tangkap tangan kala itu, KPK justru secara serampangan melimpahkan perkara ke Kepolisian. Padahal ICW memandang perkara tersebut sebenarnya dapat ditindaklanjuti oleh KPK;

"Sehingga menjadi wajar jika publik meragukan keseriusan Pimpinan KPK dalam menangani perkara yang melibatkan kepala daerah ini," ungkapnya.

Di luar dari itu, KPK juga harus menginformasikan kepada publik terkait problematika yang terjadi pada tangkap tangan sebelumnya. Misalnya, belum ada perkembangan informasi soal pencarian Harun Masiku hingga isu Pimpinan KPKyang takut menangkap Harun.

(Baca: Menunggu Gebrakan KPK Era Firli Tangkap Harun Masiku)

"Permasalahan pun tak berhenti disitu, publik juga masih menunggu langkah konkret dari Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran kode etik Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK karena menunjukkan gaya hidup hedonisme dengan mengendarai helikopter mewah beberapa waktu lalu," ungkapnya.

"Selain itu, tim penindakan KPK juga mesti didorong untuk berani menyelidiki potensi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri atas dugaan penerimaan gratifikasi pada saat mengendarai helikopter mewah," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More