DPR Dukung KPK Tegas Terhadap Lukas Enembe

Selasa, 27 September 2022 - 18:23 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengambil tindakan tegas terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe berupa penjemputan secara paksa. Pasalnya, Lukas sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar KPK tidak ragu dalam menegakkan hukum sesuai perundang-undangan. "Apa pun yang menjadi ketentuan, kalau dipanggil sekali dua kali, ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Diketahui, KPK sudah dua kali memanggil Lukas untuk dimintai keterangan. Pertama pada Senin 12 September 2022. Panggilan kedua pada Senin 26 September 2022.



Namun, Lukas tidak hadir memenuhi kedua panggilan tersebut. Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menuturkan bahwa kliennya dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa datang ke Jakarta.



Di sisi lain, massa mencoba menghalangi proses hukum dengan menggelar aksi unjuk rasa dan menjaga kediaman Lukas Enembe di Papua. Habiburokhman berpendapat bahwa seharusnya kuasa hukum dan pembela Lukas Enembe membela sesuai koridor hukum.

Upaya hukum praperadilan bisa ditempuh jika tidak puas dengan proses hukum di KPK. "KPK menetapkan orang menjadi tersangka, tentu ada bukti-bukti. Kalau tidak puas dengan sikap KPK ada mekanisme namanya praperadilan, dijalankan saja," kata politikus Partai Gerindra ini.

Sekadar diketahui sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani pun mendorong Lukas Enembe datang memenuhi panggilan KPK. Dia mengingatkan bahwa pihak yang dipanggil KPK punya hak membela diri dan diberi pendampingan oleh kuasa hukum.

"Kalau dipanggil penegak hukum itu datang saja. Itu lebih baik. Itu memberikan kesan bahwa kita ini gentle menghadapi sebuah kasus," ujar Arsul.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta Lukas Enembe menaati aturan hukum. Dia meminta jangan malah menggunakan kekuasaan yang cenderung berkesan memecah belah. "Bukan pakai kekuasaan yang kecenderungan kesannya seperti separatis," pungkas Desmond.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More