DPR Dukung KPK Tegas Terhadap Lukas Enembe

Selasa, 27 September 2022 - 18:23 WIB
DPR Dukung KPK Tegas...
Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengambil tindakan tegas terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe berupa penjemputan secara paksa. Pasalnya, Lukas sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar KPK tidak ragu dalam menegakkan hukum sesuai perundang-undangan. "Apa pun yang menjadi ketentuan, kalau dipanggil sekali dua kali, ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Diketahui, KPK sudah dua kali memanggil Lukas untuk dimintai keterangan. Pertama pada Senin 12 September 2022. Panggilan kedua pada Senin 26 September 2022.

Baca juga: Soal Tambang Emas Lukas Enembe, KPK: Penyidikan Tak Akan Dihentikan

Namun, Lukas tidak hadir memenuhi kedua panggilan tersebut. Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menuturkan bahwa kliennya dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa datang ke Jakarta.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!