Wacanakan BPKB Elektronik, Polri: Akan Memudahkan Masyarakat
Selasa, 27 September 2022 - 13:35 WIB
Yusri menegaskan, pada pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.
"Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelas Yusri dikutip dari Instagram @NTMC_Polri, Selasa (27/9/2022).
Yusri menjabarkan, jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak. Agar pajaknya ini tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi supaya dihapus.
Syaratnya bagaimana? "Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNK-nya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi," terang Yusri.
"Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelas Yusri dikutip dari Instagram @NTMC_Polri, Selasa (27/9/2022).
Yusri menjabarkan, jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak. Agar pajaknya ini tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi supaya dihapus.
Syaratnya bagaimana? "Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNK-nya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi," terang Yusri.
(zik)
Lihat Juga :