KK, Akta Nikah dan Kelahiran Bisa Dicetak di Kertas HVS

Jum'at, 03 Juli 2020 - 17:52 WIB
"Cara mengujinya dengan memindai QR code pada dokumen dengan QR scanner di smartphone. Atau bisa dengan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di playstore," tuturnya.

(Baca: Mendagri Minta Tokoh Agama dan Adat Dukung Pilkada Serentak)

Dia menuturkan bahwa kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini merupakan tanda tangan elektronik. Kode QR ini sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Sebelumnya, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dicetak menggunakan kertas khusus security printing berhologram dari Dukcapil. Dengan perubahan ini dipastikan menghemat anggaran miliaran.

"Dengan perubahan penggunaan kertas biasa ini, tak perlu lagi pengadaan kertas berhologram. Sehingga negara bisa berhemat anggaran hingga Rp450 miliar di tahun 2020," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!