KK, Akta Nikah dan Kelahiran Bisa Dicetak di Kertas HVS
Jum'at, 03 Juli 2020 - 17:52 WIB
Foto/ilustrasi.ist
JAKARTA - Kecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), seluruh dokumen kependudukan bisa dicetak di kertas HVS biasa. Dokumen itu antara lain akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian, akta nikah dan dokumen lain.
"Sesuai dengan Permendagri No. 109 Tahun 2019 mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan minus KTP-el dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS. Tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah melalui pesan singkatnya, Jumat (3/7/2020).
(Baca: 467 Dukcapil Terapkan Layanan Adminduk Daring untuk Hambat Corono)
Dia mengatakan hal tersebut bisa dilakukan karena adanya digitalisasi layanan administrasi kependudukan ( adminduk ) dan tanda tangan elektronik (TTE).
"Dokumen yang dicetak dengan kertas HVS 80 gram itu dijamin keabsahan. Termasuk keamanannya serta mudah dicek dokumen tersebut asli atau palsu," katanya
Dia mengatakan bahwa cara menguji keaslian dokumen di kertas HVS tersebut menggunakan QR code. Bahkan bisa dilakukan dengan smartphone.
"Sesuai dengan Permendagri No. 109 Tahun 2019 mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan minus KTP-el dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS. Tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah melalui pesan singkatnya, Jumat (3/7/2020).
(Baca: 467 Dukcapil Terapkan Layanan Adminduk Daring untuk Hambat Corono)
Dia mengatakan hal tersebut bisa dilakukan karena adanya digitalisasi layanan administrasi kependudukan ( adminduk ) dan tanda tangan elektronik (TTE).
"Dokumen yang dicetak dengan kertas HVS 80 gram itu dijamin keabsahan. Termasuk keamanannya serta mudah dicek dokumen tersebut asli atau palsu," katanya
Dia mengatakan bahwa cara menguji keaslian dokumen di kertas HVS tersebut menggunakan QR code. Bahkan bisa dilakukan dengan smartphone.
Lihat Juga :