Pengaduan Melonjak tapi Jumlah Pegawai LPSK Baru Terpenuhi 7,2 Persen
Minggu, 25 September 2022 - 09:00 WIB
BANDUNG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi mengungkapkan beban berat yang mesti dipikul lembaganya. Ini terjadi lantaran ketidakseimbangan antara jumlah pengaduan yang meningkat dengan banyaknya pegawai.
Dari kebutuhan 1.553 pegawai, per awal September 2022, LPSK hanya memiliki 111 pegawai. Itu sudah mencakup empat biro yang ada, perwakilan LPSK di daerah dan bagian pengawasan. Artinya, jumlah pegawai lembaga pimpinan Hasto Atmojo Suroyo ini baru 7,2 persen dari kebutuhan.
"Untuk bagian pengawasan, misalnya. Kami perlu 40 orang tapi sekarang baru 2 orang. Kami perlu 274 orang untuk perwakilan LPSK di daerah tapi sekarang baru punya 3 orang," beber Edwin kepada wartawan di Bandung, Sabtu (24/9/2022).
Kebutuhan terbanyak untuk Biro Umum dan Kepegawaian yakni 712 orang tapi saat ini baru ada 28 pegawai. Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas butuh 209 orang tapi baru punya 12 pegawai. Biro Penelaahan Permohonan perlu tambahan 199 pegawai, Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban perlu tambahan 185 pegawai agar ideal.
Edwin juga mengungkapkan, jumlah pegawai lebih kecil daripada jumlah jabatan di LPSK yang sebanyak 175. Jadi belum semua jabatan terisi. Kondisi ini membuat kinerja pelayanan LPSK sulit dioptimalkan untuk menuntaskan ribuan pengaduan dari seluruh Indonesia.
Menurut Edwin, ada kebutuhan LPSK untuk menyesuaikan anggaran dengan beban kerja efek melonjaknya ekspektasi masyarakat terhadap lembaga ini. Usulan anggaran LPSK untuk 2022 sekitar Rp350 miliar namun Kementerian Keuangan dan DPR hanya menyetujui Rp152,6 miliar.
"Tidak Memadainya jumlah SDM, status pegawai pemerintah non pegawai negeri, komposisi anggaran, pendirian perwakilan LPSK di daerah dan penguatan kelembagaan menjadi tantangan tersendiri bagi kami," ujar Edwin.
Dia membeberkan, pada 2021, LPSK menerima 2.182 permohonan perlindungan. Sementara pada Januari-Agustus 2022, LPSK telah menerima 4.571 permohonan dari 34 provinsi. Artinya, pengaduan semester I tahun ini sudah dua kali lipat lebih dibanding angka sepanjang tahun lalu.
Edwin memperkirakan hingga akhir tahun ini jumlah pengaduan tembus hingga 6.000 laporan. "Ini yang harus dijawab oleh Negara. Apakah anggaran LPSK sudah dianggap cukup? Anggaran kan menggambarkan sejauh mana Negara memberi perhatian terhadap saksi dan korban tindak pidana. Kami berharap ABT (anggaran biaya tambahan) disetujui," ujar Edwin.
Diketahui, LPSK menangani sembilan tindak pidana tertentu mulai dugaan pelanggaran HAM berat, terorisme, pencucian uang, korupsi, kekerasan seksual, perdagangan orang, narkotika, penyiksaan, penganiayaan berat dan tindak pidana lain yang menyebabkan saksi atau korban terancam keselamatan jiwanya.
Dari kebutuhan 1.553 pegawai, per awal September 2022, LPSK hanya memiliki 111 pegawai. Itu sudah mencakup empat biro yang ada, perwakilan LPSK di daerah dan bagian pengawasan. Artinya, jumlah pegawai lembaga pimpinan Hasto Atmojo Suroyo ini baru 7,2 persen dari kebutuhan.
"Untuk bagian pengawasan, misalnya. Kami perlu 40 orang tapi sekarang baru 2 orang. Kami perlu 274 orang untuk perwakilan LPSK di daerah tapi sekarang baru punya 3 orang," beber Edwin kepada wartawan di Bandung, Sabtu (24/9/2022).
Kebutuhan terbanyak untuk Biro Umum dan Kepegawaian yakni 712 orang tapi saat ini baru ada 28 pegawai. Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas butuh 209 orang tapi baru punya 12 pegawai. Biro Penelaahan Permohonan perlu tambahan 199 pegawai, Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban perlu tambahan 185 pegawai agar ideal.
Edwin juga mengungkapkan, jumlah pegawai lebih kecil daripada jumlah jabatan di LPSK yang sebanyak 175. Jadi belum semua jabatan terisi. Kondisi ini membuat kinerja pelayanan LPSK sulit dioptimalkan untuk menuntaskan ribuan pengaduan dari seluruh Indonesia.
Menurut Edwin, ada kebutuhan LPSK untuk menyesuaikan anggaran dengan beban kerja efek melonjaknya ekspektasi masyarakat terhadap lembaga ini. Usulan anggaran LPSK untuk 2022 sekitar Rp350 miliar namun Kementerian Keuangan dan DPR hanya menyetujui Rp152,6 miliar.
"Tidak Memadainya jumlah SDM, status pegawai pemerintah non pegawai negeri, komposisi anggaran, pendirian perwakilan LPSK di daerah dan penguatan kelembagaan menjadi tantangan tersendiri bagi kami," ujar Edwin.
Dia membeberkan, pada 2021, LPSK menerima 2.182 permohonan perlindungan. Sementara pada Januari-Agustus 2022, LPSK telah menerima 4.571 permohonan dari 34 provinsi. Artinya, pengaduan semester I tahun ini sudah dua kali lipat lebih dibanding angka sepanjang tahun lalu.
Edwin memperkirakan hingga akhir tahun ini jumlah pengaduan tembus hingga 6.000 laporan. "Ini yang harus dijawab oleh Negara. Apakah anggaran LPSK sudah dianggap cukup? Anggaran kan menggambarkan sejauh mana Negara memberi perhatian terhadap saksi dan korban tindak pidana. Kami berharap ABT (anggaran biaya tambahan) disetujui," ujar Edwin.
Diketahui, LPSK menangani sembilan tindak pidana tertentu mulai dugaan pelanggaran HAM berat, terorisme, pencucian uang, korupsi, kekerasan seksual, perdagangan orang, narkotika, penyiksaan, penganiayaan berat dan tindak pidana lain yang menyebabkan saksi atau korban terancam keselamatan jiwanya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda