Mahfud MD Beberkan Sumber Dana Otsus Papua Sebesar Rp1.000 Triliun

Sabtu, 24 September 2022 - 19:51 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada empat sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan rincian dana Otonomi Khusus (Otsus) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua. Anggaran Otsus senilai Rp1.000 Triliun tersebut, diambil dari empat sumber dana.

Mahfud menjelaskan nominal fantastis dana Otsus Papua. Sejak 2001, dana otsus tersebut datang dari keempat sumber dana yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Kenapa 1.000 T lebih? Karena itu terdiri atas empat sumber dana: dana otsus, dana belanja Kementerian/Lembaga, dana transfer keuangan dana desa (TKDD), dan PAD (pendapatan asli daerah)," jelas Mahfud seperti ditulis dalam narasi unggahan di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (24/9/2022).





Mahfud pun menegaskan, kasus korupsi yang diduga telah dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai bagian dari efek lambatnya pembangunan di Papua. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan penindakan terhadap Lukas Enembe adalah murni sebagai penegakan hukum. "Saya sampaikan sekali lagi bahwa korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum," tegas Mahfud.



"Jadi total dana dari pemerintah pusat untuk Papua sejak tahun 2001 (saat otsus dimulai), sudah lebih dari 1.000 T yang karena sebagian dikorupsi sehingga tidak memberi efek signifikan pada pembangunan dan kesejahteraan saudara-saudara kita orang Papua," lanjut Mahfud.

Sebelumnya diketahui, Mahfud membeberkan sejak pemerintahan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah ada Rp500 triliun dana otsus yang digelontorkan pemerintah pusat untuk membangun Papua dan menyejahterakan rakyatnya. Namun sayang, dana sebesar itu tak menghasilkan apa pun dan membuat rakyat Papua masih berada di garis kemiskinan.

"Rakyatnya tetap miskin, pejabatnya foya-foya, dengan cara tadi, ada kick back, ada hanya kebenaran formalitas transaksi, karena sesudah mendapatkan PMP, KPK dulu pernah periksa disclaimer tidak bisa, baru diperbaiki hanya penyesuaian antara buku dan transaksi," terang Mahfud MD usai kuliah tamu di Universitas Islam Malang (Unisma), Jumat, 23 September 2022.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More