Bareskrim Polri Jerat Tersangka Kasus ACT dengan TPPU

Jum'at, 23 September 2022 - 20:08 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjerat para tersangka kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Foto: Dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjerat para tersangka kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jeratan pasal tersebut disematkan kepada seluruh tersangka perkara itu.

"Iya (dijerat dengan pasal TPPU)," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (23/9/2022).



Adapun para tersangka itu Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Baca juga: Terima Dana dari ACT, Rekening Koperasi Syariah 212 Diblokir PPATK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!