KY akan Periksa Hakim yang Terlibat dalam Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Jum'at, 23 September 2022 - 16:10 WIB
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan akan memeriksa hakim dan para pihak yang terlibat dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memeriksa hakim dan para pihak yang terlibat dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Diketahui, Sudrajad diduga telah menerima suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"KY akan periksa terhadap hakim dan pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Mukti mengaskan, pihaknya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati. "KY mendukung KPK untuk bekerja melakukan proses penegakan hukum secara tuntas terhadap perkara ini," tegas Mukti.



Sebagaimana diketahui, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap jual beli pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari.





Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.

KPK menyebut telah mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dan Rp50 jita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Sudrajad, lembaga antirasuah juga menetapkan lima pegawai MA lainnya seperti Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More