Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Rumahnya di Jayapura Seluas 1 Hektare
Jum'at, 23 September 2022 - 15:56 WIB
JAKARTA - Lukas Enembe , Gubernur Papua itu kini menjadi sorotan masyarakat usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi. Diketahui, Lukas Enembe memiliki pekarangan rumah di daerah hutan Jayapura seluas 1,1 hektar.
Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua sejak 2013 bersama wakilnya Klemen Tinal. Dari informasi yang beredar, diketahui bahwa Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait penerimaan dana senilai Rp1 miliar sebagai bukti.
Baca juga : Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar
Karena itu Lukas telah dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Rencananya Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan ulang pada 26 September 2022 mendatang yang telah dijadwalkan oleh KPK.
Dilansir dari lukasenembe.com, Pria kelahiran Mimit, 27 Juli 1967 ini merupakan lulusan dari Universitas Sam Ratulangi Manado tahun 1995 sebagai mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik.
Setelah itu dia melanjutkan pendidikan di luar negeri tepatnya di The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, Australia tahun 2011.
Sebelum terjun ke dunia politik, Lukas Enembe sempat terdaftar sebagai CPNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke tahun 1996 sampai 1997. Kemudian dirinya diangkat menjadi PNS setelahnya.
Perjalanan karirnya di dunia politik sendiri dimulai ketika dia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur dan berhasil terpilih untuk periode 2001 sampai 2005.
Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua sejak 2013 bersama wakilnya Klemen Tinal. Dari informasi yang beredar, diketahui bahwa Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait penerimaan dana senilai Rp1 miliar sebagai bukti.
Baca juga : Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar
Karena itu Lukas telah dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Rencananya Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan ulang pada 26 September 2022 mendatang yang telah dijadwalkan oleh KPK.
Dilansir dari lukasenembe.com, Pria kelahiran Mimit, 27 Juli 1967 ini merupakan lulusan dari Universitas Sam Ratulangi Manado tahun 1995 sebagai mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik.
Setelah itu dia melanjutkan pendidikan di luar negeri tepatnya di The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, Australia tahun 2011.
Sebelum terjun ke dunia politik, Lukas Enembe sempat terdaftar sebagai CPNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke tahun 1996 sampai 1997. Kemudian dirinya diangkat menjadi PNS setelahnya.
Perjalanan karirnya di dunia politik sendiri dimulai ketika dia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur dan berhasil terpilih untuk periode 2001 sampai 2005.
tulis komentar anda