Begini Kronologi OTT KPK Kasus Suap Hakim Agung di MA
Jum'at, 23 September 2022 - 06:29 WIB
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta,” ujarnya. Baca juga: Breaking News: KPK OTT Hakim Agung
Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, kta dia, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai Tersangka,” tambahnya.
Berikut 10 orang yang diamankan KPK:
1 Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DS), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, kta dia, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai Tersangka,” tambahnya.
Berikut 10 orang yang diamankan KPK:
1 Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DS), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
Lihat Juga :